Berita Paser Terkini
Anggota DPRD Paser Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu
Menurut Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya, yang didampingi oleh JPU Asrina Marina, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang tuntutan terhadap Ahmad Rafi i, oknum anggota DPRD Paser yang didakwa menggunakan surat tanah palsu, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Menurut Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya, yang didampingi oleh JPU Asrina Marina, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Pasal alternatif ini telah dibuktikan oleh penuntut sesuai dengan dakwaan Pasal 263 ayat 2.
Baca juga: Anggota DPRD Paser Ahmad Rafii jadi Terdakwa Kasus Surat Palsu, Jadwal Sidangnya Ditunda
"Tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujar Handaya, Kamis (16/11/2023).
JPU juga memohon agar barang bukti berupa surat tanah yang dipalsukan oleh terdakwa disita dan dimusnahkan.
“Minggu depan terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pembelaan,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Ahmad Rafi i terlibat dalam kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu untuk lahan atau tanah seluas 4,2 hektare di Kelurahan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lahan tersebut memiliki sertifikat yang sah dari PT KRN. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor (PT KRN) mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.
Baca juga: Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sidang Sempat Ditunda
Berita sebelumnya. Anggota DPRD Paser dari Fraksi Nasdem, Ahmad Rafi i, ditahan di Rutan Balikpapan terkait penggunaan surat palsu.
Sebelumnya Kasus ini telah berhasil dilimpahkan ke Kejari Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artawijaya, penahanan terhadap tersangka Ahmad Rafi i dilakukan sepekan yang lalu.
Penahanan ini terjadi dalam tahap dua penyidikan kasus, saat penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
Baca juga: DPRD Paser Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Perjuangan
Sementara persidangan pertama dalam kasus ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pembacaan dakwaan seharusnya berlangsung pada tanggal 27 September kemarin, namun ditunda minggu depan karena majelis hakim tidak lengkap," ucap Handaya, Jumat (29/9/2023).
Adapun ancaman hukuman yang dihadapi Ahmad Rafi i berdasarkan Pasal 263 ayat (1) adalah 6 tahun penjara.
Dalam proses ini, pihak kejaksaan telah menerima tersangka dan barang bukti, kemudian melimpahkannya kepada pengadilan.
Kata Handaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu, ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah 6 tahun kurungan penjara.
"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan," jelas Handaya.
(*)
Kalimantan Timur
DPRD Paser
Ahmad Rafi i
Balikpapan
Pengadilan Negeri
Kejari Balikpapan
tuntutan jaksa
Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Diamankan Polres Paser, Sempat Kabur ke Kalsel |
![]() |
---|
Pusat Layanan Usaha Terpadu UMKM Mandiri di Paser Beroperasi, Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Modern |
![]() |
---|
Pemkab Paser Anggarkan Rp1,9 Miliar untuk Pelebaran Jalan Kusuma Bangsa |
![]() |
---|
Bupati Paser Dorong UMKM Manfaatkan Porprov Kaltim 2026 untuk Promosi Produk Lokal |
![]() |
---|
Evaluasi Makan Bergizi Gratis SMP Negeri 2 Tanah Grogot Paser, Soroti Pengembalian Wadah Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.