Kutai Timur Masuk Lima Besar Nominasi Keterbukaan Publik

Kabupaten Kutai Timur masuk 5 besar nominasi keterbukaan publik di Kalimantan Timur.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/Diskominfo Staper Kutim
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang bersama Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi berfoto bersama Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim Imran Duse di Kantor Diskominfo Staper Kutim, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengaku bangga, Kabupaten Kutai Timur masuk 5 besar nominasi keterbukaan publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim Imran Duse bersama stafnya berkunjung ke Kutai Timur.

Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Harapan kita bahwa Kutai Timur bisa memberikan yang terbaik dan bisa menjadi peringkat yang terbaik nantinya," ungkap wabup, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Kisah Pilu NA Remaja di Kutai Timur, Dibuat Mabuk Lalu Disetubuhi 4 Pria yang Masih Belasan Tahun

Baca juga: 40 Orang Ikuti Pelatihan Membatik SPNF SKB Kutai Timur

Baca juga: 21 Lokasi di Kutai Timur akan Mati Air PDAM Kutim Selama Dua Hari

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ery Mulyadi mengatakan, PPID di lingkungan Pemerintah Kutai Timur merupakan salah satu layanan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Melalui PPID, masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan mengetahui informasi publik baik itu tentang kepemerintahan hingga lingkungaan terkecilnya.

“Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif,” ujarnya.

Adapun langkah Diskominfo Staper Kutai Timur dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, di antaranya, penyediaan anggaran melalui sub kegiatan pelayanan informasi publik tahun anggaran 2023 sebesar Rp 750.000.000,-. 

Baca juga: Seorang Remaja di Kutai Timur Disetubuhi 4 Laki-laki Secara Bergantian, 2 Pelaku Teman Dekat Korban

Tak hanya itu, pihaknya juga membuat Peraturan Bupati Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

“Selain itu kami juga telah membuat Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupten Kutai Timur yang terdiri 55 OPD dan 18 Kecamatan,” urainya. 

Langkah selanjutnya, disediakan juga SDM yang kompeten serta sarana dan prasarana penunjang seperti ruangan desk layanan informasi, PC, Laptop, jaringan internet dan alat bantu jalan bagi penyadang disabilitas.

Pihaknya pun membuat website resmi pelayanan informasi yang bebas diakses oleh masyarakat yakni https://ppid.kutaitimurkab.go.id/

"PPID Kabupaten Kutai Timur juga menjalankan standar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dengan menjawab permohonan informasi sesuai standar waktu dan melakukan pendampingan sengketa informasi di Komisi Informasi," jelasnya.

Baca juga: Jalan AW Syahranie di Kutai Timur Potensial Jadi Kawasan Tertib Lalu lintas

Ada juga penguatan kapasitas SDM yang digelar PPID Kabupaten Kutai Timur di Samarinda pada 7-8 Juni 2023 yang diikuti seluruh PPID pelaksana.

"Terakhir, kami telah melakukan penguatan kelembagaan PPID Kabupaten Kutai Timur dengan melaksanakan Sosialiasasi PPID desa dan pembentukan PPID desa di 139 Desa lingkup Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved