Berita DPRD Balikpapan

Anggota DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Algaka Sebelum Masa Kampanye

Pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) telah marak di kawasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara, masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Penertiban yang dilakukan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Panwascam Balikpapan Tengah melakukan penurunan paksa puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Gunur Sari Ilir, Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) telah marak di kawasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara, masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Namun, tak sedikit spanduk dari masing-masing bakal calon legislatif (Bacaleg) dipasang secara liar pada bukan tempat semestinya. Alhasil, keberadaannya mengganggu estetika kota Balikpapan.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, banyaknya pelanggaran terkait pemasangan algaka ini menjadi tanggung jawab Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP Balikpapan.

Baca juga: Komisi I DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Algaka Karena Jaga Estetika Kota

"Karena memang sudah ada kesepakatan untuk bekerjasama dalam penindakkan Algaka dijalan protokol yang menggangu estetika kota," ucapnya, Jumat (17/11/2023).

"Mereka harus sosialisasi lagi dan bekerja keras lagi, karena kesepakatan juga sudah dibuat untuk penertiban ini. Dan saat ini sudah bertahap penertibannya," imbuhnya.

Menurut Najib, terdapat aturan tertentu yang menjadi syarat dilarang serta diperbolehkan dalam hal pemasangan algaka.

"Jika pemasangan algaka memiliki stiker izin pemasangan, maka diperlukan koordinasi Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP untuk mengatasinya," tuturnya.

Baca juga: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Samarinda, per Kecamatan Ada 100 Algaka Ilegal

Kemudian perihal sanksi yang diberikan, kata Najib, algaka tersebut akan diambil dan dibongkar.

Demikian, ia berharap agar seluruh partai politik (parpol) dapat mematuhi peraturan yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika hendak memasang algaka.

"Aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada partai, mungkin Partai yang belum menyampaikan ke Calegnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved