Berita Nasional Terkini

Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK

Cara perhitungan Upah Minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada Symposium on Human Capital dengan tema Towards the Digital and Sustainable Future: Human Capital Imperatives, yang diselenggarakan oleh MBA FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kafegama MM, di Jakarta, Kamis (3/8/2023) lalu. Cara perhitungan upah minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara perhitungan Upah Minimum 2024.

Menaker Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum 2024 akan naik.

Cek perkiraan kenaikan Upah Minimum 2024 menggunakan formula perhitungannya di artikel ini.

Simak juga jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Terima Keluhan Serikat Pekerja, Upah Lembur 2013-2018 Belum Dibayar

Baca juga: Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, Jadi Berapa? Kemenaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Pengusaha

Baca juga: Upah Karyawan tak Sesuai UMR, DPRD Samarinda Beberkan Tuntutan untuk Manajemen RSHD

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan peraturan baru ini mengenai Upah Minimum yang dipastikan akan naik.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan Upah Minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:

- Inflasi

- Pertumbuhan Ekonomi

- Indeks tertentu

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved