Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
Cara perhitungan Upah Minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara perhitungan Upah Minimum 2024.
Menaker Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum 2024 akan naik.
Cek perkiraan kenaikan Upah Minimum 2024 menggunakan formula perhitungannya di artikel ini.
Simak juga jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Terima Keluhan Serikat Pekerja, Upah Lembur 2013-2018 Belum Dibayar
Baca juga: Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, Jadi Berapa? Kemenaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Pengusaha
Baca juga: Upah Karyawan tak Sesuai UMR, DPRD Samarinda Beberkan Tuntutan untuk Manajemen RSHD
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan peraturan baru ini mengenai Upah Minimum yang dipastikan akan naik.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan Upah Minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya.
Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:
- Inflasi
- Pertumbuhan Ekonomi
- Indeks tertentu
Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Upah Tak Sesuai Perjanjian, 13 Pekerja Konstruksi IKN Nusantara Nekat Pulang Kampung |
![]() |
---|
Disnakertrans Berau Belum Bahas Upah Minimum Kabupaten 2023 |
![]() |
---|
UMP 2023 Kaltim Disebut Naik 4,55 Persen, Cek Juga Upah Minumun Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltara |
![]() |
---|
Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.