Pilpres 2024
Isi Pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang Jadi Alasan Kedua Cawapres Dilaporkan, Bawaslu: Akan Dikaji
Isi pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang jadi alasan kedua cawapres ini dilaporkan. Bawaslu menyebut akan dikaji dugaan pelanggarannya
TRIBUNKALTIM.CO - Dua calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu gara-gara pantun yang diucapkan saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres di Pilpres 2024
Cawapres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ini dilaporkan ke Bawaslu karena pantun yang diucapkan Cak Imin dan Mahfud MD yang dinilai mengandung ajakan memilih saat acara di kantor KPU, Selasa (14/11/2023) lalu.
Cawapres pasangan nomor urut 1 dan 3, Cak Imin dan Mahfud MD dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan tentang sosialisasi dan kampanye karena isi pantun yang diucapkan keduanya.
Langkah Muhaimin dan Mahfud itu dianggap melanggar aturan karena masa kampanye belum dimulai hingga cawapres Anies dan Ganjar ini sama-sama dilaporkan Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Capres dan Cawapres 2024 Terkuat Versi Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru November 2023
Baca juga: Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran
Baca juga: Oknum Copot Spanduk Capres-Cawapres, Gepak Kuning Kaltim Minta Pemilu 2024 Netral
Seperti apa pantun Cak Imin dan Mahfud yang dianggap berisi ajakan memilih, simak selengkapnya di artikel ini.
Pelapor atas nama Advokat Pengawal Demokrasi Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi atau P3K melaporkan Mahfud.
Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.
"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunTrends.com di artikel berjudul Mahfud MD & Cak Imin Dilaporkan Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ketua Bawaslu: Terjadi di Depan Kami.
Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemberitaan media daring.
Senada, pelapor Cak Imin, Rahmansyah menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.
"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.
"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.
Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal. Diketahui, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.