Berita Paser Terkini
Kesan Pesan dan Torehan Prestasi Rajendra Sebagai Kajari Paser Selama Mengabdi di Bumi Daya Taka
Ada pertemuan pasti akan ada perpisahan. Ada awal, pasti akan ada akhir, kalimat itulah yang terucap dari bibir Rajendra D Wiritanaya
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
Hingga pada pendampingan hukum, serta perkara perdata antara PTPN dengan masyarakat sampai pada tahap sidang dan telah dimenangkan. Torehan prestasi lainnya, yaitu soal kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Paser yang harus.
"Soal bandara itu, keuangan negara harus dipulihkan sesuai dengan putusan perdata dari Mahkamah Agung yang sudah inkrah bahwa PT Lampiri dan PT Relis sebagai pelaksana dari kegiatan itu harus memulihkan keuangan daerah senilai Rp42 miliar dan itu tengah dilakukan pendampingan dengan mekanisme Jaksa Pengacara melalui Datun," tegasnya.
Rajendra menilai, yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Paser kedepannya yaitu dengan mempertahankan situasi politik dan ekonomi yang lebih kondusif karena akan berkesinambungan dengan keamanan dan stabilitas ekonomi.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Program SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Sudah Periksa 15 Saksi
Jika hal tersebut tidak dijaga dan masing-masing stakeholder tidak saling bekerjasama maka akan menimbulkan dampak negatif, dan kuncinya dalam menyelesaikan persoalan itu ialah komunikasi.
"Harus menyingkirkan ego sektoral, tidak ada yang merasa bahwa institusinya lebih dibandingkan dengan yang lainnya karena masing-masing bekerja dengan tupoksinya dan visi misinya jika ingin menuju kepada Paser MAS," tutur Rajendra. (*)
Lapangan Pasir Putih Terancam tak Bisa Dipakai untuk MTQ, Komisi I DPRD Paser Cari Solusi |
![]() |
---|
DLH Paser Irit Bicara Soal Aktivitas Tambang di Desa Modang, Warga Tolak Penggalian |
![]() |
---|
BPD Modang Cabut Dukungan terhadap Aktivitas Tambang Batu Bara di Modang Paser |
![]() |
---|
Asyik Bermain Judi Online, Buronan Setahun Pencuri Bawang di Paser Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Banyak Poin Janggal, DPRD Paser Kritisi Dokumen KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.