Pemilu 2024

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Syaratnya Mudah dan Gaji Naik Tahun Ini

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI- Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Kota Samarinda, kemarin (9/12/2020). Surat suara dan hasil penghitungan langsung diserahkan petugas KPPS dibantu Linmas menyerahkan ke PPS yang selanjutnya ke PPK. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS jadi salah satu ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Lantas kapan perekrutan petugas KPPS?

Baca juga: Kabar Gembira! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Baca juga: Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran

Baca juga: Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU

KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada November 2023-Januari 2024.

Pembukaan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah, namun diperkirakan akan dibuka antara November 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

Honor PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024 Naik

Pemerintah pun menaikkan gaji atau honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dengan angka cukup signifikan.

Kenaikan honor ini tak hanya berlaku saat Pilpres dan Pileg 2024 saja, tetapi juga untuk Pilkada 2024.

Tak hanya honor, para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan.

Berikut ini rincian honor yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Bakal Rekrut KPPS Untuk Ditempatkan di TPS Khusus

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

  • Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

7. Gaji KPPS

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved