Pria Tewas Diterkam Harimau
Update Kasus Pekerja di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Polisi Tetapkan Majikan sebagai Tersangka
Update kasus pekerja di Samarinda tewas diterkam harimau, polisi tetapkan majikan sebagai tersangka.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.
Baca juga: Inilah Hasil Observasi Peneliti BRIN Atas Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.
Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.
"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.
Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.