Pria Tewas Diterkam Harimau

Update Kasus Pekerja di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Polisi Tetapkan Majikan sebagai Tersangka

Update kasus pekerja di Samarinda tewas diterkam harimau, polisi tetapkan majikan sebagai tersangka.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia mengatakan bahwa kepolisian telah memulai penyelidikan dan pemilik rumah tengah diproses hukum terkait kelalaian dan perizinan atas pemeliharaan seekor harimau.   

Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.

Baca juga: Inilah Hasil Observasi Peneliti BRIN Atas Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.

Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.

Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved