Berita Kaltim Terkini
2 Perusda Pemprov Kaltim Berubah Status, Akmal Malik Melihat Ada Potensinya
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berharap dua perusahaan daerah (perusda) yang baru disetujui berubah status.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berharap dua perusahaan daerah (perusda) yang baru disetujui berubah status menjadi perseroan daerah (perseroda) dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pendapatan daerah (PAD).
Perusda Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (PKS) dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), keduanya diharap mampu mendongkrak PAD.
Tentunya, Akmal Malim Melihat potensi yang sangat terbuka dan masih perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Salah satunya melalui perubahan bentuk menjadi perseroan daerah.
Baca juga: Kawasan Ekonomi di Lahan Eks Puskib Mangkrak, Pemprov Segera Panggil Perusda MBS
Perubahan juga dimaksudkan untuk dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama perusahaan.
Serta memiliki daya saing yang lebih tinggi dan berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui perubahan bentuk badan usaha menjadi perseroda ini, diharapkan Perusda Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera.
"Dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi daerah melalui kegiatan usaha pertambangan," tegas Akmal Malik, Senin (20/11/2023).
Demikian halnya dengan Perusda Melati Bhakti Satya. Setelah berubah bentuk badan usaha menjadi perseroda, diharapkan MBS dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan melalui berbagai bidang usaha.
Selain itu, untuk menjawab tantangan terkait ketahanan pangan di daerah.
Pj Gubernur Akmal Malik meminta Perusda MBS ikut berperan dalam penyediaan pangan dan menambah bidang usaha pertanian.
Baca juga: Bertemu Komisi II DPRD Kaltim, Disperindagkop UKM Kaltim Wacanakan Bentuk Perusda Bidang Perdagangan
"Dalam setahun ini, kami akan mencoba terus mendorong transformasi pangan," katanya.
Untuk itu meminta penguatan dan peran serta Perusda MBS dalam ketahanan pangan.
"Terkait penyediaan pasokan pangan melalui pertanian modern," terang Akmal Malik.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Akses Sanitasi Terbaik |
![]() |
---|
DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Perkuat Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Tampilan Tol IKN Seksi 3A yang Rampung Dibangun, Siap Dukung Mobilitas ke Berbagai Wilayah Strategis |
![]() |
---|
Polemik Batas Wilayah Kampung Sidrap, Anggota DPRD Kaltim Sarankan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Gagal Damaikan Bontang–Kutim soal Kampung Sidrap, Rudy Mas'ud: Kepala Harus Dingin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.