Berita Kutim Terkini

BPBD Kutim Beri Kriteria Rumah yang Tidak Bisa Direhabilitasi karena Kena Banjir  

Penerima program rehabilitasi rumah terkena dampak bencana banjir di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur selektif

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Ilustrasi banjir di Sangatta, Kutai Timur pada Maret 2022. BPBD Kutim membeberkan,masyarakat yang bertempat tinggal di bantaran sungai tidak mendapat program rehabilitasi rumah karena terkena dampak bencana banjir, Senin (20/11/2023). 

Kata dia, penurunan tersebut disebabkan oleh banyak rumah yang berada di bantaran sungai.

Baca juga: Serahkan Data Korban Banjir di Sangatta Kutim, FRK Sayangkan Ketidakhadiran Bupati

Sehingga tidak bisa menerima bantuan rehab rumah sesuai aturan pusat.

Kondisi Sungai Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Kondisi sungai mengamali pendangkalan, akibatnya rawan banjir meluap ke daratan di Kutai Timur.
Kondisi Sungai Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Kondisi sungai mengamali pendangkalan, akibatnya rawan banjir meluap ke daratan di Kutai Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO)

Selain itu, untuk dampak di wilayah perkotaan banyak yang mundur dan tidak ingin dibantu lantaran masih memiliki cukup materi sehingga melakukan perbaikan secara mandiri.

Ada 8 kriteria yang bisa menerima bantuan, beberapa di antaranya lahan tersebut milik sendiri dan bukan rumah sewa ataau rumah mewah.

"Harus punya bukti kepemilikan lahan dan tidak di bantaran, sehingga dari 907 itu turun," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved