Berita Kutim Terkini
BPBD Kutim Beri Kriteria Rumah yang Tidak Bisa Direhabilitasi karena Kena Banjir
Penerima program rehabilitasi rumah terkena dampak bencana banjir di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur selektif
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Ilustrasi banjir di Sangatta, Kutai Timur pada Maret 2022. BPBD Kutim membeberkan,masyarakat yang bertempat tinggal di bantaran sungai tidak mendapat program rehabilitasi rumah karena terkena dampak bencana banjir, Senin (20/11/2023).
Kata dia, penurunan tersebut disebabkan oleh banyak rumah yang berada di bantaran sungai.
Baca juga: Serahkan Data Korban Banjir di Sangatta Kutim, FRK Sayangkan Ketidakhadiran Bupati
Sehingga tidak bisa menerima bantuan rehab rumah sesuai aturan pusat.

Selain itu, untuk dampak di wilayah perkotaan banyak yang mundur dan tidak ingin dibantu lantaran masih memiliki cukup materi sehingga melakukan perbaikan secara mandiri.
Ada 8 kriteria yang bisa menerima bantuan, beberapa di antaranya lahan tersebut milik sendiri dan bukan rumah sewa ataau rumah mewah.
"Harus punya bukti kepemilikan lahan dan tidak di bantaran, sehingga dari 907 itu turun," jelasnya.
(*)
Tags
Kriteria
Banjir di Kutim
Kutai Timur
banjir
rehabilitasi rumah
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kutim Terkini
RSUD Muara Bengkal di Kutim Masih Kurangan 3 Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Polres Kutim Panen Raya Jagung, Sinergi Polisi dan Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Lampu Lalu-lintas Dicek, Satlantas Kutim Fokus pada Pencegahan Kecelakaan |
![]() |
---|
DPRD Kutim Desak Kementerian Beri Feedback atas Efisiensi Anggaran Daerah |
![]() |
---|
DPRD Kutim Desak Jalan Alternatif Sangatta Demi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.