Berita BontangTerkini

6 Warga Samarinda Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Besi di Muara Badak

6 warga Samarinda ditetapkan tersangka kasus pencurian besi di Muara Badak.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO
6 warga Samarinda kini mendekam di penjara lantaran melakukan pencurian besi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu (19/11/2023) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polisi menetapkan 6 warga Samarinda sebagai tersangka kasus pencurian besi di Dusun Nilam, Desa Saliki RT 06, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang karyawan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Karyawan tersebut menangkap basah keenam tersangka saat memuat hasil jarahannya menggunakan sebuah kapal di Sungai Balok, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 10.40.

Para tersangka berinisial AA (30), Su, Bu, Ha (33), Sy (50), dan Ka (24) pun tak bisa mengelak.

Baca juga: Warga Desa Muara Badak Ilir Kutai Kartanegara Diguyur Bantuan Rp 1 M untuk Bangun Masjid Nurul Iman

Baca juga: Serahkan 250 Mesin dan Bibit Bandeng, Bupati Kukar Ingin Tingkatkan Ekonomi Nelayan Muara Badak

Baca juga: Senam Merah Putih Bersama Warga Muara Badak, Bupati Minta Jaga Persatuan dan Kesatuan di Kukar

Mereka mengakui besi berukuran 20 inci dengan panjang sekitar 3 meter sebanyak 10 buah adalah besi yang dipotong di Jetty Nilam 130, pelabuhan milik PT PHHS.

"Para tersangka saat ini sudah kita amankan, semuanya warga Samarinda," kata Gatot, Senin (20/11/2023).

Diungkapkan Gatot, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Ada yang bertugas sebagai nakhoda, anak buah kapal, dan pemotong besi.

Baca juga: 2 Juta Bibit Udang Windu untuk Nelayan di Muara Badak Kukar

Sementara untuk motifnya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Selain pipa, polisi juga menyita kapal, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, parang, gergaji, palu, dan bor listrik. 

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian.

"Ancaman penjara tujuh tahun lamanya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved