UMP Kaltim 2024

BREAKING NEWS: Pemprov Kaltim Akan Umumkan UMP 2024, Kadisnaker Sebut Ada Kenaikan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023) siang hari ini

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur jelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023) siang hari ini. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tejadwal bakal mengumumkan UMP Kaltim pukul 14.00 WITA.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca juga: UMP 2024 Naik, Menaker Minta Kepala Daerah Tentukan UMP dan UMK Sebelum 21 dan 30 November 2023

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved