Berita Bontang Terkini

5 Tersangka Komplotan Pencuri Besi Tua di Bontang Dibekuk Polisi

Komplotan 4 pencuri dan 1 penada besi tua di pabrik lama Abu Soda milik PT Kaltim Sahid Barito (KSB), dibekuk Polres Bontang, Kamis (10/8/2023).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Barang bukti hasil curian ke 5 tersangka pencuri besi tua di PT KSB. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komplotan 4 pencuri dan 1 penada besi tua di pabrik lama Abu Soda milik PT Kaltim Sahid Barito (KSB), dibekuk Polres Bontang, Kamis (10/8/2023) dini hari tadi.

Ke 5 tersangka tersebut yakni pria berinisial Ar (27), Ir (15), Di (14), Ds (17) dan penadah perempuan Zu (45).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, aksi pencurian dilakukan oleh 4 tersangka.

Sementara tersangka perempuan Zu terlibat sebagai penada atau pembeli hasil barang curian besi tua.

Baca juga: DPPKB Bontang Tangani 42 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Sepanjang 2023

Semuan tersangka itu merupakan warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.

Aksi pencurian besi tua ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang resah terhadap tersangka yang melakukan pencurian besi, di perusahaan yang sudah tidak beroperasi.

"Tiga orang dari mereka masih anak di bawah umur. Mereka berempat yang mencuri, sedangkan perempuan bantu siapkan alat pemotong besi," kata Iptu Hari Supranoto.

Akibat aksi mereka, PT KSB pun mengalami kerugian materil ditaksi senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Angkat Bicara: Profesi Pengacara Terancam

Iptu Hari menuturkan, ke 5 tersangka telah ditahan di Makopolres Bontang.

“Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved