Berita Berau Terkini

Terbongkar 10 Lokasi Pencurian Kabel RBS Telkomsel, Paling Banyak di Jalan Poros Bulungan-Berau

Seorang residivis pencurian di Kabupaten Berau kembali berulah. Kali ini dia mencuri kabel Base Transceiver Station.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo melakukan pers rilis terhadap pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Berau, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023). 

Pelapor mendapatkan pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan down atau mati.

"Lalu pelapor meminta rekannya memeriksa Tower BTS TNR 030 yang berada di Jalan Poros Bulungan," bebernya.

Kemudian pada saat di lokasi, rekannya masuk ke areal BTS dan mendapati kabel dalam keadaan tak beraturan.

"Kabel Radio By Station (RBS) NYAF jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong," tambahnya.

Baca juga: Residivis Pencurian di Samarinda Kembali Berulah, Curi Sound System Seharga Rp 19 Juta

Setelah itu rekan saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Berau guna proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan, Tim Opsnal Polres Berau saat melakukan penyelidikan mengindikasikan bahwa yang melakukan pencurian adalah IN.

"Merupakan residivis pencurian," tuturnya.

AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tim Opsnal Polres Berau mendapat Infomasi bahwa IN tersebut berada di Penginapan Indah Jaya.

Alhasil tim kami kemudian langsung di lakukan penangkapan serta barang bukti dibawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

"Serta total kerugian yang dialami PT Telkomsel sebesar Rp 33 juta," beber AKP Ardian Rahayu Priatna.

Baca juga: Kali Ketiga Residivis Pencurian Ini Dijebloskan ke Penjara, Curi 3 Sepeda Motor di Kukar dan Bontang

Adapun hasil penyelidikan pihaknya menjelaskan cara pelaku melakuan pencurian yaitu memanjat pagar BTS.

Kemudian memotong merusak kabel, melempar keluar pagar lalu membawa ke suatu tempat untuk membakar karet atau bungkus tembaga.

Kini pelaku IN kena pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (5) dan Pasal 363 KUHPidana Ayat 5e.

Jika yang di lakukan tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu dapat mencapai barang untuk diambilnya.

"Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu. Perintah palsu atau pakaian jabatan palsu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved