Gaji Guru PPPK di Kaltim Dua Kali Lipat UMP, Respon Puji Setyowati: Sudah Cukup Besar
Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidak main-main.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidak main-main.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, gaji mereka bisa mencapai dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Namun, mereka masih menginginkan kenaikan tunjangan tambahan yang disebut tunjangan sunah.
Puji Setyowati mengungkapkannya setelah mendengar penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca juga: Hearing dengan Disdikbud Kota, Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Gaji Guru Anak Berkebutuhan Khusus
Rapat itu membahas kenaikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK, Senin (12/6/2023).
Dalam RDP tersebut, Disdikbud Kaltim menjelaskan secara rinci formulasi pendapatan guru PPPK yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK).
Surat itu berisi detail gaji dan tunjangan guru ASN PPPK, termasuk regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya.
“Ternyata guru itu pendapatannya cukup tinggi, saya enggak berani sebut angka ya. Tetapi sangat-sangat bagus, dua kali UMP menurut saya. Lebih tinggi lagi,” kata Puji Setyowati di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Baca juga: Pembiayaan Gaji Guru PPPK Dibebankan ke Daerah, Disdikbud Kaltara Keberatan
Puji menegaskan, tunjangan yang sifatnya wajib sudah dipenuhi oleh pemerintah. Namun, ada tunjangan lain yang diminta oleh guru PPPK.
Tunjangan lain itu disebutnya sebagai tunjangan sunah, yaitu tunjangan yang tidak wajib diberikan.
“Tunjangan lainnya itu sunah, jadi enggak wajib. Kalau yang wajib sudah dipenuhi semua,” ujarnya.
Meski demikian, politikus Demokrat itu mengatakan, dewan akan tetap mengusulkan yang diminta dan diusulkan forum guru PPPK.
Usulan tersebut antara lain, menyamakan pendapatan antara PPPK dan PNS, serta memperpanjang masa jabatan atau SPK PPPK setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Alissa Wahid Putri Almarhum Gus Dur di Balikpapan, Singgung Strategi Moderasi Beragama
“Apa yang dikehendaki bakal kami usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkannya dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” katanya.
Puji berharap agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari akibat perbedaan pendapatan antara PPPK dan PNS. Apalagi penambahan guru PPPK berlangsung setiap tahunnya.
Pemegang KIA di Kaltim Kini Bisa Dapat Diskon Wisata dan Hiburan |
![]() |
---|
Dinkes Samarinda Bentuk Tim Gerak Cepat dan Latih Food Handler untuk Cegah Insiden MBG |
![]() |
---|
TPA Manggar Balikpapan di Ambang Kolaps, UPT Rencanakan Penggalian Zona Nonaktif |
![]() |
---|
Proyek Insinerator Didukung Tokoh Masyarakat, BPKAD Tegaskan Adanya Dokumen Lahan Pemkot Samarinda |
![]() |
---|
Fakultas Perikanan Unmul Berdayakan Warga Samarinda Lewat Budidaya Cacing Sutera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.