UMP Kaltim 2024

UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar

Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen 

"Tentu ada tuntutan. Tetapi kami sudah mediasi serta meminta untuk disosialisasikan pada para anggotanya (buruh) termasuk para pengusaha," kata Rozani.

Keputusan UMP terbaru berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang. 

Rozani juga menyampaikan agar setiap perusahaan dapat mengikuti aturan berlaku.

Serta berharap para pekerja juga bisa merasakan dampak yang positif atas kenaikan UMP di Kaltim.

"Tentu kami menerima masukan dan laporan jika ada perusahaan yang melanggar. Silakan adukan pada kami," pungkasnya.

Jangan Sampai Perputaran Bisnis Bermasalah

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyatakan pihaknya menerima keputusan yang sudah ditetapkan.

Kenaikan UMP dari pihaknya, tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.

Slamet menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis daripada para pengusaha.

Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada awak media, Senin (21/11/2023).

Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen Rp 2.036.947

Ia pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.

Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.

"Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, hotel melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved