Berita Bontang Terkini
Aparat Polres Bontang Meringkus Pemakai dan Pengedar Sabu, Pelaku Terancam Menua di Penjara
Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang sekaligus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, pada Rabu siang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang sekaligus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, pada Rabu siang (22/11/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut, penangkapan terhadap pelaku berinisial BD (34) dan AI (34) merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat.
Keduanya memiliki keterkaitan. Di awal polisi menangkap BD di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sidorame RT 43, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Baca juga: Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Satu Indekos di Telihan, Pemasok Ditetapkan Masuk DPO
Dari tangan BD polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan, di dalam sebuah kotak rokok.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti lain di antaranya pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, satu alat hisap sabu (bong).
Selang beberapa waktu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AI di toko komputer, di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api di hari yang sama, berdasarkan informasi diberikan BD.
"BD mengaku sabu miliknya dibeli dari AI," kata Rihard, Kamis (23/11/2023).
Rihard bilang saat dilakukan penangkapan AI tak bisa mengelak, terlebih petugas menemukan barang bukti penguat, yaitu satu poket sabu siap edar seberat 0,43 gram, plastik klip, korek api, sedotan runcing, pipet kaca dan handphone.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9,06 Gram
"Jadi pelaku kedua ini mengaku sabu itu didapatkan dari seseorang dengan sistem jejak," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Bontang.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara minimal 5-20 tahun," pungkasnya. (*)
Polres Bontang
pengedar sabu
TribunKaltim.co
AKBP Yusep Dwi Prasetiya
AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan
Walikota Bontang Tunggu Kajian untuk Penetapan Status KLB Demam Berdarah, 2 Warga Meninggal |
![]() |
---|
2 Warga Bontang Meninggal karena DBD, Pemkot Pertimbangkan Status KLB |
![]() |
---|
Lowongan Kerja TA Pupuk Kaltim, Disnaker Bontang Buka 13 Formasi |
![]() |
---|
Trotoar Bontang Ditertibkan Satpol PP, UMKM Minta Penataan yang Lebih Ramah |
![]() |
---|
10.553 Sambungan Jargas Gratis Dibangun di Bontang Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.