Berita Bontang Terkini

Aparat Polres Bontang Meringkus Pemakai dan Pengedar Sabu, Pelaku Terancam Menua di Penjara

Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang sekaligus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, pada Rabu siang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Polisi menangkap BD dan AI terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, pada Rabu siang (22/11/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang sekaligus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, pada Rabu siang (22/11/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut, penangkapan terhadap pelaku berinisial BD (34) dan AI (34) merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat.

Keduanya memiliki keterkaitan. Di awal polisi menangkap BD di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sidorame RT 43, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Baca juga: Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Satu Indekos di Telihan, Pemasok Ditetapkan Masuk DPO

Dari tangan BD polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan, di dalam sebuah kotak rokok.

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti lain di antaranya pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, satu alat hisap sabu (bong).

Selang beberapa waktu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AI di toko komputer, di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api di hari yang sama, berdasarkan informasi diberikan BD.

"BD mengaku sabu miliknya dibeli dari AI," kata Rihard, Kamis (23/11/2023).

Rihard bilang saat dilakukan penangkapan AI tak bisa mengelak, terlebih petugas menemukan barang bukti penguat, yaitu satu poket sabu siap edar seberat 0,43 gram, plastik klip, korek api, sedotan runcing, pipet kaca dan handphone.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9,06 Gram

"Jadi pelaku kedua ini mengaku sabu itu didapatkan dari seseorang dengan sistem jejak," ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Bontang.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara minimal 5-20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved