Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) Firli Bahuri belum ditahan meski sudah jadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL.
Polisi akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
Baca juga: Rumah Firli Bahuri Dibongkar Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Sita 3 BB, Ketua KPK: Kami Kooperatif
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Pecahan SGD dan USD Senilai Rp7,4 Miliar
Polisi menyita sejumlah bukti dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
Salah satu bukti yang disita adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.