Berita Penajam Terkini

Modus Jual Kalender untuk Pesantren, 8 Orang asal Demak Diamankan Satpol PP PPU

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan penjual kalender keliling, dengan modus dari Pondok Darul Mubarok, Demak Jawa Tengah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
8 orang penjual kalender keliling dengan modus untuk pesantren, diamankan Satpol PP PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan penjual kalender keliling, dengan modus dari Pondok Darul Mubarok, Demak Jawa Tengah.

Beberapa diantara yang diamankan, ada yang merupakan anak di bawah umur.

Sebanyak 8 orang penjual kalender keliling, berhasil diamankan Satpol PP PPU. Awalnya, mereka dianggap cukup mengganggu ketertiban karena kerap berjualan di area masjid.

Tetapi setelah didalami, ternyata penjualan yang mengatasnamakan pondok pesantren itu, hanya modus.

Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan, hasil penjualan kalender itu tidak disetorkan ke pesantren, melainkan untuk dipakai judi online oleh koordinator utama yang berada di Demak.

Baca juga: Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Paser saat Razia di Batu Kajang dan Muara Komam

Baca juga: Langgar Aturan, Tim Terpadu Satpol PP Balikpapan Turunkan Puluhan APK

Diketahui pertama kali, karena di kalender itu tercantum nomor telepon, yang katanya milik seorang kyai di pesantren. Setelah dicek ternyata itu adalah nomor telepon koordinatornya sendiri.

“Kalender atas nama pondok pesantren in adalah ilegal, kami juga telusuri bahwa aliran dana yang didapatkan tidak tersalurkan, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pondok pesantren yang dimaksud,” ungkapnya pada Kamis (23/11/2023).

Para penjual kalender ini wajib menyetorkan sejumlah uang dari hasil jualan ke koordinatornya.

Harga kalender yakni Rp18 ribu, disetorkan ke koordinator Rp6 ribu dan Rp12 ribu untuk operasional di lapangan.

Tidak hanya itu, mereka juga dimintai setoran Rp25 ribu per orang, sebagai pengganti uang ferry dari Surabaya ke Banjarmasin.

Para penjual ini berpindah-pindah tempat. Mereka baru beroperasi di PPU, setelah selama dua minggu terakhir beraksi di Banjarmasin.

“Tidak menetap, tidurnya dari masjid ke masjid atau penginapan, kalendernya dijual Rp18 ribu harga pokok, tapi menggunakan iming-iming sedekah ada saja yang kasi lebih,” sambungnya.

Mereka yang diamankan yakni S (31) koordinator selama di lapangan, MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30), dan S (18).

Baca juga: Penjelasan Pemkot Pematang Siantar soal Pencopotan Poster Ganjar Pranowo oleh Satpol PP

Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 17 tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Tapi karena ada anak dibawah umur, atau baru berusia 15 tahun, maka proses penyidikan tengah dikoordinasikan dengan Polres PPU. Indikasinya ada praktek perdagangan orang, dan mempekerjakan anak dibawah umur.

“Intinya kami akan limpahkan ke Polres, karena ada di bawah umur pekerjanya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved