Berita Nasional Terkini
Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, terancam penjara seumur hidup.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, terancam penjara seumur hidup.
Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri terancam dipenjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya ini.
Inilah profil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (23 Oktober 2019 – 6 Oktober 2023) oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Polisi Sita Penukaran Valas Rp7,4 Miliar
Baca juga: Mengabdi 40 Tahun, Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Salah Alamat Kala Geledah 3 Rumah, Dikira Kediamannya Ternyata Bukan
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
"Dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Ade menjelaskan, Firli Bahuri selaku penegak hukum sekaligus penyelenggara negara diduga melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian terkait penanganan kasus di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Atas perbuatannya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Atas sangkaan korupsi tersebut, mantan Kabaharkam Polri dengan pangkat komisaris jenderal (jenderal bintang tiga) itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menyatakan, kasus ini berawal dari adanya aduan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021, ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan hingga naik ke penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Hingga 13 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli. Di antaranya Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, mantan pimpinan KPK M Jasin dan Saut Situmorang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mantan ajudan dan sopir Firli Bahuri, serta Ketua Harian Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta Tirta Juawana Darmadji alias Alex Tirta.

Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga sudah diperiksa. Dan diketahui, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan SYL atas kasus dugaan korupsi di Kementan setelah diperiksa di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah penggeledahan rumah pribadi Firli Bahrui di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen, seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, turut disita penyidik dari penggeledahan tersebut.
Terkini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya juga menyita dokumen penukaran valas milik Firli Bahuri senilai Rp 7,4 miliar.
Firli Bahuri Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Polisi Sita Penukaran Valas Rp7,4 Miliar |
![]() |
---|
Firli Ingatkan Penyidik Polri, Menunda Keadilan Adalah Ketidakadilan, LHKPN dan 3 Bukti Kunci Disita |
![]() |
---|
Polisi Sita Dompet dan Kunci Mobil Firli Bahuri, KPK Dukung Polri Usut Dugaan Pemerasan terhadap SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.