Pria Tewas Diterkam Harimau

5 Fakta Andre Pemilik Harimau Samarinda yang Terkam Suprianda hingga Tewas

Inilah sederet fakta soal Andre, sang pemilik harimau Samarinda yang menerkam Suprianda hingga tewas.

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) 

Selain menjadi pengusaha kayu, Andre juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

4. Hobi memelihara binatang buas

Andre hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat Andre memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.

Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.

Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.

5. Orang yang tertutup

Tetangga di sekitarnya tersebut mengaku tak mengetahui jika pemilik rumah memelihara harimau.

Rumah ini berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memelihara harimau Sumatera.

Salah satu tetangga sekitar mengatakan keluarga Andre sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," ucap Mayang (48).

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Suprianda, Pria yang Tewas Diterkam Harimau Milik Majikannya di Samarinda

Kronologis Pria Tewas Diterkam Harimau

Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023). Nasib pemilik harimau yang terkam seorang pria. BKSDA Kaltim menegaskan dengan alasan apapun harimau tidak bisa diperlihara
Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023). Nasib pemilik harimau yang terkam seorang pria. BKSDA Kaltim menegaskan dengan alasan apapun harimau tidak bisa diperlihara (HO - BKSDA Kaltim)

Waktu menunjukkan pukul 10.00 Wita saat sebuah sepeda motor memasuki pagar baja berlapis kayu bertuliskan angka 99 di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (18/11/2023).

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Suprianda (27) yang membonceng istrinya, Suwarni (27) beserta anak laki-laki mereka yang masih berumur 1 tahun.

Sejauh 200 meter berkendara, mereka pun tiba di depan pagar baja lainnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved