Berita Nasional Terkini

Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Usai Kenaikan UMP 2024? Ini Penjelasannya

Terjawab apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan akan naik setelah kenaikan UMP 2024, berikut penjelasannya.

canva.com
Ilustrasi uang. UMP 2024 naik apakah BPJS Ketenagakerjaan ikut naik? Ini penjelasannya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Saat ini, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, tak Ada Kalimantan, Dominasi Pulau Jawa

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Daftar Lengkap UMP 2024

1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381

2. UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000

3. UMP Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000

4. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672

5. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874

6. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492

7. UMP Papua Barat 2024: Rp 3.393.000

8. UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.385.145

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved