Berita Nasional Terkini
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Usai Kenaikan UMP 2024? Ini Penjelasannya
Terjawab apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan akan naik setelah kenaikan UMP 2024, berikut penjelasannya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Saat ini, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.
Baca juga: Daftar 5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, tak Ada Kalimantan, Dominasi Pulau Jawa
Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Daftar Lengkap UMP 2024
1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381
2. UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000
3. UMP Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000
4. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
5. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874
6. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492
7. UMP Papua Barat 2024: Rp 3.393.000
8. UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.385.145
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.