Pria Tewas Diterkam Harimau

Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab

Inilah tampang majikan Suprianda, pemilik harimau maut di Samarinda, janji tanggung jawab.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Inilah tampang majikan Suprianda, pemilik harimau maut di Samarinda, janji tanggung jawab. Tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) 

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli. 

BARANG BUKTI -Barang bukti pakaian korban dengan kondisi terkoyak pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023)
BARANG BUKTI -Barang bukti pakaian korban dengan kondisi terkoyak pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023) (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

2 Harimau dan 1 Macan Dahan Peliharaan Andre Berasal dari Jakarta

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat AS alias Andre (41) memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.

Keberadaan satwa-satwa liar itu terungkap setelah salah seorang asisten rumah tangga (ART) dari Andre yakni Suprianda (27) diterkam oleh salah satu harimau peliharaan pengusaha tersebut.

Sebelumnya harimau dewasa pertama yang diperkirakan berusia 10 tahun dengan bobot 100 kilogram telah lebih dulu dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11) lalu.

Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.
Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. (HO/BKSDA Kaltim)

Kemudian pada malam harinya Satreskrim Polresta Samarinda kembali melakukan penggeledahan menyeluruh kediaman Andre yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, kecamatan Samarinda Utara dan menemukan seekor Macan Dahan yang disembunyikan di dalam rumah utama.

Lalu harimau terakhir kembali ditemukan pada Rabu (22/11) kemarin.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan harimau terakhir yang ditemukan masih anakan.

Diperkirakan usia harimau yang juga jantan tersebut masih di bawah 1 tahun dengan tinggi badan 50 centimeter dan berat 50 kilogram.

"Memang sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain," sebutnya.

Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.

Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.

Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi.
Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi. (HO/BKSDA Kaltim)

"Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

"Juga setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hobi saja," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved