Berita Pemkab Kutim
Jadwal Dispora Kutai Timur Sosialisasi Perbup Nomor 61 Tahun 2020 di Muara Bengkal Kutim
Yakni tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi peraturan atau regulasi soal pemberian dana hibah.
Itu peraturan yang akan disosialisasikan di antaranya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020.
Yakni tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Tak hanya itu, Dispora Kutai Timur juga akan mensosialisasikan Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: 13 Tahun Jadi Penyuluh Perikanan di Muara Bengkal, Akhirnya Mariani Dapat Penghargaan Pemkab Kutim
"Itu berdasarkan selama ini, kebanyakan calon penerima hibah itu tidak memahami tentang bagaimana mendapatkan dana hibah, barang atau jasa hibah," ungkap Kepala Dispora Kutim, Basrie, Jumat (24/11/2023).
Oleh sebab itu, ia mengaku pentingnya sosialisasi dana hibah kepada para calon penerima di 18 kecamatan se-Kutai Timur.
Tujuan Digelarnya Sosialisasi
Secara teknis, ia membagi kegiatan sosialisasi sebanyak 5 zona.
Kali ini di Kecamatan Muara Bengkal merupakan lokasi terakhir yang akan diikuti oleh organisasi pemuda atau olahraga atau Pramuka di 5 kecamatan.
Adapun kecamataan yang akan berpartisipasi di antaranya:
- Kecamatan Muara Bengkal;
- Kecamatan Muara Ancalong;
- Kecamatan Long Mesangat;
- Kecamatan Busang;
- dan Kecamatan Batu Ampar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.