Pria Tewas Diterkam Harimau

Pemilik Harimau Samarinda Punya 2 Harimau dan 1 Macan Selundupan dari Jakarta, Sempat Ajukan Izin

Pemilik harimau Samarinda punya 2 harimau dan 1 macan dahan yang diselundupkan dari Jakarta, ia sempat ajukan izin penangkaran ke BKSDA Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co/ HO Polresta Samarinda/ TribunKaltim Nevrianto
Tersangka AS atau Andre pemilik harimau Samarinda yang kini jadi tersangka. Tak hanya 1 harimau, AS memiliki 1 harimau lainnya dan 1 macan dahan. Pemilik harimau Samarinda punya 2 harimau dan 1 macan dahan yang diselundupkan dari Jakarta, ia sempat ajukan izin penangkaran ke BKSDA Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilik harimau Samarinda punya 2 harimau dan 1 macan dahan yang diselundupkan dari Jakarta, ia sempat ajukan izin penangkaran ke BKSDA Kaltim.

AS alias Andre (41) pemilik harimau Samarinda yang menewaskan Suprianda sudah jadi tersangka dan ditahan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat AS memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.

Hewan buas itu ia dapatkan dengan membeli di Jakarta lalu diselundupkan ke Samarinda.

Baca juga: Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Suprianda, Pria yang Tewas Diterkam Harimau Milik Majikannya di Samarinda

Baca juga: Kisah Tragis Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Suprianda Titip Barang Ini ke Istri Sebelum Pergi

Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini.

Namun karena penerbitan izin harus dari kementerian, BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.

Keberadaan satwa-satwa liar itu terungkap setelah salah seorang asisten rumah tangga (ART) dari Andre yakni Suprianda (27) diterkam oleh salah satu harimau peliharaan pengusaha tersebut.

Sebelumnya harimau dewasa pertama yang diperkirakan berusia 10 tahun dengan bobot 100 kilogram telah lebih dulu dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11) lalu.

Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.
Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. (HO/BKSDA Kaltim)

Kemudian pada malam harinya Satreskrim Polresta Samarinda kembali melakukan penggeledahan menyeluruh kediaman Andre yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, kecamatan Samarinda Utara dan menemukan seekor Macan Dahan yang disembunyikan di dalam rumah utama.

Lalu harimau terakhir kembali ditemukan pada Rabu (22/11) kemarin.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan harimau terakhir yang ditemukan masih anakan.

Diperkirakan usia harimau yang juga jantan tersebut masih di bawah 1 tahun dengan tinggi badan 50 centimeter dan berat 50 kilogram.

"Memang sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain," sebutnya.

Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.

Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.

Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi.
Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi. (HO/BKSDA Kaltim)

"Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

"Juga setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hobi saja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim M. Ari Wibawanto menekankan ketiga hewan buas itu telah tiba di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.

Kondisi ketiga satwa liar itu dipastikan sehat.

Ari Wibawanto juga kembali mengatakan bahwa pada 2021 lalu Andre pernah mengajukan perizinan penangkaran.

Namun karena kewenangan mengeluarkan perizinan ada di kementerian, pihaknya hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.

"Tapi sampai saat ini perizinan itu tidak keluar. Jadi jelas keberadaan hewan-hewan ini ilegal," tegasnya.

Saat ini mereka masih mengobservasi tiga satwa liar tersebut sambil mengambil sample DNA untuk dikirim ke pusat.

Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab

Tampang AS alias Andre, pemilik harimau Samarinda akhirnya bisa dilihat publik.

Meski Andre terus berusaha menyembunyikan wajahnya.

Pemilik harimau Samarinda ini juga akhirnya buka suara meski sangat singkat.

Baca juga: Selain Harimau dan Macan Dahan, Polisi Temukan Lagi Satwa Buas di Rumah AS di Samarinda

Polresta Samarinda akhirnya menunjukkan sosok AS alias Andre, pemilik harimau yang terkam Suprianda hingga tewas.

Suprianda, pria beusia 27 tahun itu ditemukan tewas pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Saat ditampilkan kepada publik, tersangka Andre tampak mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077, tangan terborgol, dan memakai masker.

Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

Ia terus menunduk dan berupaya menutupi wajah menggunakan tangannya yang terlihat gemetar.

PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023)
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," hanya kalimat itulah yang keluar dari mulut pria berusia 41 tahun tersebut saat TribunKaltim.co menanyakan beberapa hal.

Sementara di atas meja barang bukti, terlihat berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari naas tersebut.

Tampak kaos biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.

Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan dipenuhi darah.

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.

Baca juga: Firasat Suwarni Sebelum Suaminya Meninggal Diterkam Harimau, Istri Suprianda: Biasanya Video Call

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapkan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

BARANG BUKTI -Barang bukti pakaian korban dengan kondisi terkoyak pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023)
BARANG BUKTI -Barang bukti pakaian korban dengan kondisi terkoyak pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023) (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved