Berita Nasional Terkini
Respon Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Respon Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan
Firli juga memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak melaporkan adanya hutang dalam LHKPN. Sehingga Total harta Firli ialah Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).
Sementara itu diketahui berdasarkan LHKPN pimpinan KPK lainnya, adalah sebagai berikut:
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tercatat melaporkan total hartanya Rp 9.253.682.544 (Rp 9,2 miliar)
- Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango senilai Rp 3.414.153.579 (Rp 3,4 miliar)
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron total hartanya Rp 15.445.023.614 (Rp 15,4 miliar)
- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Rp 9.063.508.326 (Rp 9 miliar)
Jokowi Bisa Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Terima Surat Resmi Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menyandang status tersangka.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK.
Dalam UU itu diatur, Ketua KPK mesti diberhentikan sementara dari jabatannya apabila berstatus tersangka.
Nantinya Ketua KPK akan diberhentikan sementara oleh Presiden.
Sejauh ini Istana Negara masih menunggu surat resmi dari Polri tentang penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah yang akan diambil Presiden Jokowi adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Ari menjelaskan jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.
Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara.
Adapun pemberhantian sementara Ketua KPK itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Jokowi.
“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden,” ucap dia.
“Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.”
Baca juga: Mengabdi 40 Tahun, Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL
Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” tutur Ari.
Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis, seperti dilansir Tribun-Timur.com dengan judul Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Terima Surat Resmi Polri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.