Berita Nasional Terkini

Sebut Jimly hingga Saldi Isra Terlibat Konflik Kepentingan, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Sebut Jimly Ashiddiqie hingga Saldi Isra dan hakim MK lain mungkin terlibat konflik kepentingan, Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK

|
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim MK Anwar Usman. Sebut Jimly Ashiddiqie hingga Saldi Isra dan hakim MK lain mungkin terlibat konflik kepentingan, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebut Jimly Ashiddiqie hingga Saldi Isra dan hakim MK lain mungkin terlibat konflik kepentingan, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini kembali dilaporkan kembali ke MKMK, Kamis (23/11/2023).

Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK buntut pernyataannya saat konferensi pers usai dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Setelah Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri soal Nepotisme

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

Baca juga: Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?

Kelompok Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Anwar Usman terkait statement yang dilontarkannya pada 8 November 2023 lalu.

Saat itu Anwar Usman menyebutkan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.

Carrel menyatakan pihaknya terusik dengan pernyataan Anwar Usman tersebut.

"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal undang-undang MK," kata Carrel, Kamis.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," lanjutnya.

Laporan tersebut diterima sekretariat MKMK Kamis siang.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut.

Diketahui, Anwar Usman memberikan keterangan pers pada 8 November 2023 lalu di gedung MK.

Anwar Usman menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.

Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK terus jadi sorotan. Kini Unissula Semarang tengah mengkaji pencabutan gelar profesor kehormatan paman Gibran ini.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK terus jadi sorotan. Kini Unissula Semarang tengah mengkaji pencabutan gelar profesor kehormatan paman Gibran ini. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usaman dan Aswanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved