Ibu Kota Negara
Langkah tak Terbitkan Izin Baru dan Perpanjangan Pertambangan di IKN Nusantara
Termasuk satu di antaranya tidak memberikan izin baru atau memperpanjang aktivitas pertambangan di IKN Nusantara.
Editor:
Budi Susilo
Instagram @nusantaraforestcity
Ilustrasi konsep ramah lingkungan IKN Nusantara. OIKN berkomitmen terapkan forest city. Termasuk satu di antaranya tidak memberikan izin baru atau memperpanjang aktivitas pertambangan di IKN Nusantara.
Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN Nusantara.
Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.

OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab pascatambang.
"Termasuk reklamasi," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3000 Hektar Tambang Ilegal Dekat IKN Segera Ditutup
Tags
Tahura Bukit Soeharto
IKN Nusantara
tambang ilegal
pertambangan
Ibu Kota Negara
OIKN
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.