Ibu Kota Negara
Langkah tak Terbitkan Izin Baru dan Perpanjangan Pertambangan di IKN Nusantara
Termasuk satu di antaranya tidak memberikan izin baru atau memperpanjang aktivitas pertambangan di IKN Nusantara.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inilah langkah dan upaya OIKN dalam menciptakan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menciptakan kawasan ramah lingkungan.
Satu di antaranya upaya memberantas tambang ilegal. Termasuk satu di antaranya tidak memberikan izin baru atau memperpanjang aktivitas pertambangan di IKN Nusantara.
Dijelaskan oleh Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Pungky Widiaryanto juga menyebut, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi penghasil batubara dan gas terbesar di Indonesia.
Tambang yang mempunyai izin aktif, maka masih diperbolehkan beroperasi sampai masa izinnya habis, namun tidak akan diperpanjang lagi atau dihentikan izinnya.
Baca juga: Festival Mahakam 2023 Dibuka di Samarinda, Sandiaga Uno Ingatkan soal Penyangga IKN Nusantara
"Di bawah Bu Myrna juga saat ini sudah ada beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara," tutur Pungky.
Penegakan hukum tetap akan dilakukan oleh OIKN, tidak hanya untuk mengurangi emisi karbon tetapi juga realisasi komitmen pembangunan IKN yang ramah lingkungan.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 3.000 hektare pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN Nusantara.
Mayoritas pertambangan ilegal tersebut berlokasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Baca juga: Rekam Jejak Pendapat Anies Baswedan Soal IKN Nusantara, Kini Kritik Habis Program Andalan Jokowi
"OIKN menemukan pertambangan batu bara di luar izin yang diduga kuat ilegal seluas 3.000 hektare," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Selasa (29/8/2023).
Myrna mengatakan, pertambangan ilegal tersebut sudah masuk dalam proses penindakan.
"Saat ini, OIKN sedang melakukan penindakan terhadap satu kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto," kata dia.
Tidak Perpanjang Izin
Di sisi lain, Myrna menyebut di kawasan IKN saat ini terdapat 61 izin usaha pertambangan aktif.
Sebanyak 76 lebih izin yang sudah selesai masa berlakunya, serta 15 IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
"Sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk pembangunan, OIKN telah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN," kata Myrna.
Baca juga: Gibran Respon Penilaian Anies yang Sebut IKN Nusantara Timbulkan Ketimpangan: Gak Usah Ditanggapi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.