Berita Nasional Terkini
Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, Pernah Tugas di Balikpapan, Dulu Kritik Firli Bahuri
Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, pernah kritik Firli Bahuri kini jadi penggantinya. Nawawo Pomolango pernah bertugas di PN Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokow) resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri.
Penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK ini setelah Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Simak profil Nawawi Pomolango yang kini menjabat sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, sebelum bertugas di KPK, ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dulu sosok Nawawi Pomolango juga pernah berani mengkritik Firli Bahuri.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Firli Bahuri di KPK Diungkap Mahfud MD
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Pemerasan Merupakan Level Tertinggi Korupsi, Curiga Firli Bahuri Sudah Terbiasa
Baca juga: Jadi Pimpinan KPK Terkaya, Ini Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Tersangka Kasus Pemerasan
Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023) mengatakan, "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,"
Sebelum ditunjuk Jokowi sebagai pengganti Firli, Nawawi Pomolago menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Ari menyampaikan, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, usai ia pulang dari rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun Keppres diterbitkan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Nawawi Pomolango
Ketua Sementara KPK
KPK
Balikpapan
Firli Bahuri
profll nawawi pomolango
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Ambisi Firli Bahuri Berantas Korupsi Indonesia, Kini Jadi Tersangka Pemerasan, Suap dan Gratifikasi |
![]() |
---|
Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Firli Bahuri, Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Polisi Sita Penukaran Valas Rp7,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.