Berita Balikpapan Terkini
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Firli Bahuri di KPK Diungkap Mahfud MD
Ditetapkan jadi tersangka korupsi, nasib Firli Bahuri di KPK diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Nasib Firli Bahuri di lembaga antirasuah pun kini menjadi pertanyaan, apakah sudah dipecat atau masih menjabat ketua KPK?
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih mempelajari dan mempertimbangkan pemecatan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Hadiri Silatnas Hidayatullah di Balikpapan, Mahfud MD Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
Baca juga: Mahfud MD di Ponpes Hidayatullah Balikpapan, Tausiyah soal Pentingnya Bernegara
Baca juga: 2 Kompi Polisi Disiagakan, Kawal Kunjungan Mahfud MD di Silatnas Hidayatullah Balikpapan
Hal itu disampaiakan Mahfud MD saat menghadiri acara Silaturahmi Nasional atau Silatnas Hidayatullah 2023 di Ponpes Hidayatullah, Kota Balikpapan, Jumat (24/11/2023).
"Pemecatan Pak Firli Bahuri itu tentu nanti akan dipertimbangkan. Karena menurut hukum kalau pimpinan KPK jadi tersangka sebuah tindak pidana, bukan hanya tindak pidana korupsi sebuah tindak pidana jadi tersangka dan apalagi kalau sangkaannya dalam tindak pidana yang bisa lebih dari 5 tahun itu harus diberhentikan sementara," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, sejauh ini pemerintah belum menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diketahui pemerintah melalui pemberitaan media massa.
Baca juga: Biodata/Profil Rano Karno: Jadi Ketua TKD Banten Ganjar-Mahfud MD, Cek Karir Politik Pemeran Si Doel
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan, pemecatan terhadap Firli Bahuri akan tetap dilakukan jika sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Itu ketentuan hukum kita. Tetapi kita lihat apakah proses hukum ini sudah benar dan mengharuskan pemberhentian sementara atau tidak, pemerintah masih akan terus mempelajari dulu. Jadi saya tidak bisa menyatakan kapan dan apanya, apa betul diberhentikan sementara. Kita pelajari dulu kasusnya, kan kita belum dapat suratnya. Itu baru diberitakan di media, baru jumpa pers dari Polda. Tunggu aja, kita pelajari," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua komisi anti rasua alias KPK RI Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis kemarin (23/11) setelah sebelumnya Firli Bahuri mengikuti serangkaian kegiatan pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama beberapa pekan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.