Berita Nasional Terkini

Novel Baswedan Sebut Pemerasan Merupakan Level Tertinggi Korupsi, Curiga Firli Bahuri Sudah Terbiasa

Novel Baswedan sebut pemerasan merupakan level tertinggi korupsi, curiga Firli Bahuri sudah terbiasa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Novel Baswedan
Baru-baru ini, Novel Baswedan mengaku siap bantu menangkap Harun Masiku jika diminta oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya jadi sorotan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebut pemerasan merupakan level tertinggi tindak pidana korupsi.

Diketahui, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementrian Pertanian oleh KPK.

Baca juga: Mahfud MD Kantongi Data Mafia Hukum Hingga Tingkat Lokal, Pejabat Tak Mau Kerjasama Bisa Dipindah

Baca juga: Respon Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad, Novel Baswedan Hingga Eks Raja OTT KPK Cukur Gundul

Terbaru, Novel Baswedan menilai, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar.

Hal ini Novel disampaikan setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar," kata Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2023).

Novel menyebut, Firli merupakan pimpinan KPK pertama terjerat kasus korupsi.

Hal ini yang menjadi dasar dirinya menyebut Ketua KPK itu sebagai penjahat besar.

Terlebih, dugaan pemerasan yang dilakukan Firli merupakan perbuatan paling parah dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan," kata Novel Baswedan.

Eks penyidik KPK ini pun berpandangan, jika seseorang diduga melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka orang tersebut juga dapat diduga pernah melakukan tindakan korupsi di level lainnya.

"Bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kaltim, 11 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Baca juga: Kontraktor di Paser Kena OTT KPK, Kantor Disegel dan Amankan Barang Bukti

Di sisi lain, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini pun mengimbau kepada pihak-pihak yang korban pemerasan lain dari Firli untuk segera melapor.

Ia menilai, status hukum Ketua KPK itu sebagai pembuka jalan bagi ada pihak-pihak lain yang merasakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved