Pemilu 2024

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November, Ada 60 Titik di Penajam Paser Utara

Para peserta Pemilu 2024 mulai dibolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada 28 November 2023.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU Penajam Paser Utara, Misran 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Para peserta Pemilu 2024 mulai dibolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada 28 November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pemasangan APK tersebut hingga 10 Februari 2024.

Pemasangan APK Pemilu 2024 yang dibolehkan pada tanggal tersebut, terutama yang berupa spanduk, atau alat peraga lainnya yang ditempel dan dipasang.

Baca juga: KPU PPU Butuh 3.794 KPPS di Pemilu 2024

"Itu untuk APK yang ditempel atau dipasang dengan alat bantu kayu, jadi APK itu ada macam-macam, botol minum ada namanya, ada ajakan untuk memilih itu juga APK," ungkap Komisioner KPU PPU Misran, Minggu (26/11/2023).

Misran menjelaskan bahwa, di PPU ada setidaknya 60 titik pemasangan APK yang dibolehkan, tersebar di empat kecamatan.

60 titik itu merupakan lokasi yang dianggap strategis, tidak mengganggu estetika kota dan arus lalu lintas.

"Kita mengacu di lampiran Perbup APK, kalau titik pemasangan APK kurang lebih ada 60 titik," sambungnya.

Untuk lokasi yang tidak dibolehkan memasang APK, ada sebanyak 8 lokasi. Diantaranya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, taman, jalan protokol, jalan bebas hambatan, pepohonan dan lainnya.

Baca juga: KPU PPU Verifikasi Berkas Bacaleg, Ada Kepala Desa dan Mantan Napi

Pemasangan APK ini bersamaan dengan masa kampanye.

Sebagai informasi, masa kampanye secara umum dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kampanye melalui media, sesuai PKPU Nomor 15, baru boleh dilakukan pada 28 Januari hingga 10 Februari 2024.

Jika melakukannya diluar jadwal tersebut maka akan dianggap cuti start kampanye.

Sedangkan untuk kampanye secara terbatas, yang melibatkan hingga 500 orang, dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: KPU PPU Tunggu SK Pemberhentian Dari Kepala Desa Peserta Pileg 2024

Untuk kampanye besar atau yang melibatkan hingga 10 ribu orang, baru boleh dilakukan pada 28 Januari 2024.

"Kampanye di media dimulai 28 Januari sampai 10 Februari baru bisa pasang, kalau dia pasang di 28 November, itu curi start jadinya, karena diatur di PKPU 15," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved