Berita Nasional Terkini
Reaksi Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ketua KPK Tuding Tersangka Dipaksakan
Tengok reaksi Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri ajukan praperadilan. Ketua KPK, Firli Bahuri tuding status tersangka dirinya dipaksakan Polda Metro.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut.
Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah bagian dari hak pria berusia 60 tahun tersebut sebagai warga negara.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang
Tuduhan Penetapan Tersangka Dipaksakan
Polda Metro Jaya juga telah menjawab tuduhan pihak kuasa hukum bahwa penetapan tersangka kepada Firli Bahuri terkesan dipaksakan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu.
Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar menuduh Polda Metro Jaya memaksakan Firli Bahuri menjadi tersangka.
"Yang pertama kami keberatan. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian beralasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.