OTT KPK di Kaltim

Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang

Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan OTT di Kaltim. Sedikitnya amankan 11 orang dan uang tunai

|
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK - Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan OTT di Kaltim. Sedikitnya amankan 11 orang dan uang tunai. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini.

Kabarnya KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur.

Kendati Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka, namun KPK masih menunjukkan taringnya.

Ya, KPK melakukan OTT di Kaltim dengan sedikitnya mengamankan 11 orang dan sejumlah uang tunai.

Baca juga: KPK Amankan 11 Orang dan Uang Ratusan Juta saat OTT di Kaltim

Baca juga: KPK OTT di Kaltim Terkait Barang dan Jasa, Sita Uang dan Pelaku Diamankan

Baca juga: Jadi Pimpinan KPK Terkaya, Ini Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/11/2023).

OTT tersebut itu dilakukan sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

"Perlu kami sampaikan untuk kesempatan pertama bahwa KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Namun, Ghufron belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak tersebut.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK itu.

Semua pihak-pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.

"Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata Ghufron.

Baca juga: Cerita ASN Bappenas dan Kemenkeu Mencoba Kerja Langsung di IKN Nusantara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menyandang status tersangka.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved