Pemilu 2024
Prosedur Mengajukan Pindah Lokasi TPS Agar tak Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 dan Syaratnya
Begini cara pindah lokasi TPS untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap syaratnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.