Pemilu 2024

Prosedur Mengajukan Pindah Lokasi TPS Agar tak Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 dan Syaratnya

Begini cara pindah lokasi TPS untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap syaratnya.

canva
Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya. 

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Anda perlu menunjukkan KTP Elektronik atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut prosedur untuk pindah lokasi TPS

Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya.
Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya. (canva)

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. menjalani rehabilitasi narkoba;

5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. pindah domisili;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved