Berita Samarinda Terkini
Seorang Mahasiswi Unmul Samarinda Mengaku Korban Asusila
Kasus tindakan asusila yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda kembali terungkap ke muka publik
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus tindakan asusila yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda kembali terungkap ke muka publik.
Dari siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unmul, diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial K yang mengaku sebagai seorang mahasiswa di Kota Tepian ini.
Orin Gusta Andini selaku Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada tanggal 12 September 2023, saat mereka menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35/014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, korban masih berstatus anak di bawah umur, yakni 17 tahun.
Baca juga: Esti Santi Pratiwi Jelaskan Kondisi Terkini Anak PAUD di Balikpapan yang jadi Korban Asusila
Baca juga: Cerita Savrinadeya Support-Group, Ingin Beri Ruang Aman Bagi Korban Pelecehan Asusila di Samarinda
"Korban mengaku beberapa kali mendapat paksaan oleh K melalui ancaman maupun kekerasan verbal," ungkap Orin Gusta Andini dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (27/11/2023).
Terhadap pengaduan itu, lanjut Orin, pihak Satgas PPKS Unmul segera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, Satgas PPKS Unmul melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.
Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul langsung berkoordinasi dengan keluarga mahasiswa tersebut untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami ke Mapolresta Samarinda.
"Laporannya dilakukan pada Sabtu (18/11) lalu dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor LP/492/IX/2023/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kaliamantan Timur," sebutnya.
Melalui peristiwa ini Orin mengatakan bahwa Satgas PPKS Unmul mendorong setiap civitas akademika Unmul baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar dan atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL melalui hotline whatsapp +62-851-7691-9149 dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL.
Baca juga: 2 Pelaku Tindak Asusila di Pulau Derawan Berau Diringkus Polisi
Media ini pun mencoba mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini ke Satreskrim Polresta Samarinda.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak kepolisian. (*)
Tarif Parkir Berlangganan Samarinda, Warga Dapat Kartu Khusus, Cek Daftar 38 Ruas Jalan Bebas Parkir |
![]() |
---|
Parkir Berlangganan Samarinda Bayar Sekali, Bebas Parkir di Semua Ruas Jalan |
![]() |
---|
Masyarakat Tak Boleh Lagi Dimintai Uang oleh Jukir, Dishub Samarinda Bidik 38 Ruas Jalan |
![]() |
---|
Tidar Kaltim Bersiap Gelar Musyawarah Daerah, Proses Seleksi Calon Ketua Ketat |
![]() |
---|
Truk Trailer Muat Alat Berat Terperosok di Jalur Simpang Pasir Palaran Samarinda, Lali Sempat Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.