Berita Nasional Terkini

Alexander Marwata Ungkap Kasus Korupsi SYL Ternyata 3 Tahun tak Diproses, Dilaporkan Sejak 2020

Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan ada laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak ditindaklanjuti.

Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020.

Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti penyidik dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun.

Alex mengatakan, laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020. Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi

Baca juga: Deretan Kontroversi Firli Bahuri, Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Tersangka Pemerasan SYL

Dengan demikian, kata Alex, terdapat surat disposisi dari pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alex mengaku kaget ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, pihaknya betul-betul baru menyadari bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020, namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, menurut Alex, banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tribun Jambi/IST)

Alex mengakui pimpinan KPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA diselidiki ditindaklanjuti.

“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan’, 'lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujar Alex.

Untuk mengantisipasi agar persoalan itu tidak berulang, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus berjalan.

Alex mengakui terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved