Berita Nasional Terkini

Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNKALTIM.CO - Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pemberhentian Firli Bahuri ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri disebut memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Pasukan Brimob Gugur Lagi di Tangan KKB Papua, Bharada Bonifasius Janji Rayakan Natal Sama Keluarga

Baca juga: Ambisi Firli Bahuri Berantas Korupsi Indonesia, Kini Jadi Tersangka Pemerasan, Suap dan Gratifikasi

Presiden Jokowi disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.

Baca juga: Jubir Anies Kritik IKN Nusantara, Pemerataan Tidak Berkorelasi dengan Lokasi Ibu Kota, Respon Gibran

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved