Berita Nasional Terkini
Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo
TRIBUNKALTIM.CO - Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pemberhentian Firli Bahuri ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri disebut memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Pasukan Brimob Gugur Lagi di Tangan KKB Papua, Bharada Bonifasius Janji Rayakan Natal Sama Keluarga
Baca juga: Ambisi Firli Bahuri Berantas Korupsi Indonesia, Kini Jadi Tersangka Pemerasan, Suap dan Gratifikasi
Presiden Jokowi disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.
Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.
Baca juga: Jubir Anies Kritik IKN Nusantara, Pemerataan Tidak Berkorelasi dengan Lokasi Ibu Kota, Respon Gibran
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Terkejutnya Prabowo Mengetahui Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Mensesneg: Menyayangkan |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 22 Agustus 2025 di SPBU Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
Video Lama Viral Lagi, Tunjangan DPR Dibandingkan dengan Rakyat Jelata, Deddy Sitorus: Sesat Logika |
![]() |
---|
Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Berlaku Sampai 23 Agustus 2025, Klaim Sekarang! |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Ditahan, Pakar Hukum Sebut Ada Kelalaian Kejaksaan dan Hakim Pengawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.