Berita Nasional Terkini

Alexander Marwata Ungkap Kasus Korupsi SYL Ternyata 3 Tahun tak Diproses, Dilaporkan Sejak 2020

Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020 

“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” tutur Alex.

Firli Belum Ditahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) Firli Bahuri belum ditahan meski sudah jadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ini kata polisi.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri usai penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi baru mengumumkan penetapan tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Saat ditanya apakah dalam waktu dekat penyidik akan menahan Firli, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab lugas.

"Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," ujar Trunoyudo di sela konferensi pers.

"Nanti kami akan update informasi berikutnya," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak memaparkan sejumlah langkah penyidikan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka.

Pertama, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara yang memutuskan Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah 91 orang diperiksa atas kasus ini, di mana tujuh di antaranya merupakan ahli.

"Ketiga, memeriksa saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikannya," ujar Ade.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Keempat, menyelesaikan pemberkasan perkara, dan terakhir, akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka penyerahan berkas perkara.

Kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved