Pilpres 2024

Lengkap, Agenda Capres-Cawapres Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, 02 Pilih Jalankan Tugas Negara

Lengkap, agenda capres-cawapres hari pertama kampanye Pilpres 2024, 02 pilih jalankan tugas negara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram ganjar_pranowo/prabowo/aniesbaswedan
Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo - Anies Baswedan. Lengkap, agenda capres-cawapres hari pertama kampanye Pilpres 2024, 02 pilih jalankan tugas negara 

Prabowo dilaporkan akan menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan.

Sedangkan Gibran dilaporkan akan menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo.

Sementara itu, Ganjar dan Mahfud MD juga dilaporkan akan memulai kampanye secara terpisah.

Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Sikap PKB Berubah Soal IKN Nusantara, Dulu Potong Tumpeng di Titik Nol

Ganjar bakal memulai kampanye Pilpres dari Papua.

Sedangkan Mahfud MD dilaporkan mengambil cuti sebagai Menko Polhukam dan memulai kampanye dari Aceh.

Menurut Ganjar, kampanye dilakukan secara terpisah dari kawasan barat dan timur Indonesia untuk kemudian secara bertahap akan bergerak ke bagian tengah.

Ganjar mengatakan, cara itu digunakan buat menyerap aspirasi dari masyarakat.

Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

Jadwal kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum.

Selain itu terdapat juga debat pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.

Pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, kampanye dilakukan melalui rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.

Baca juga: 8 Hasil Survei Capres 2024 Sepanjang November, Mulai Ada Perubahan Peta Elektabilitas, Siapa Unggul?

Kemudian pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang.

Kegiatan berbentuk kampanye dilarang selama masa tenang. Lantas pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved