Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutai Timur Naikkan Gaji TK2D Sebesar 50 Persen, Dihitung Per Februari 2023

Wujud perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terhadap keberadaan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dengan menaikkan gaji 50 persen

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
ILUSTRASI - TK2D Kutai Timur bakal menerima kenaikkan gaji per Februari 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Wujud perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terhadap keberadaan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dengan menaikkan gaji 50 persen.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bahwa dirinya mengaku telah membuat surat keputusan terkait kenaikan gaji TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.

"Untuk TK2D di tahun 2023 ini juga kita naikkan honornya sebanyak 50 persen dari gaji awalnya," ungkapnya di hadapan peserta seleksi PPPK Kutim, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: 12 Orang di Kutai Timur Raih Penghargaan Kategori PNS dan TK2D Teladan

Kata dia, kenaikkan honor TK2D di lingkungan Pemkab Kutim itu dihitung per Februari 2023 sehingga akan ada perhitungan konversi sesuai masa kerjanya.

Sebab, tahun ini tidak sedikit TK2D di Kutai Timur yang telah menerima SK sebagai PPPK di pertengahan tahun.

Ia juga mengaku sementara ini, dirinya tengah menandatangani SK perpanjangan TK2D.

"Jadi bagi saudara-saudara yang mendapat gaji honorer, nanti akan dirapel sampai dengan SK penetapan," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah membenarkan hal itu.

Baca juga: Pengurus Persatuan TK2D Kutim Konsultasi dengan BKPP Terkait Persyaratan Pemberkasan PPPK

Tahun 2023 ini, jumlah TK2D di Kutai Timur tidak sampai 5 ribu alias sekitar 4 ribu.

Sehingga, sekitar 4 ribu TK2D Kutim bakal menerima kenaikkan gaji sebesar 50 persen.

"Tetapi itu dibebankan di masing-masing OPD (orgaanisasi perangkat daerah)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved