Berita DPRD Paser

Kehadiran Proyek Manifestasi DPRD Paser jadi Pedoman Fasilitasi Tugas dan Fungsi Lembaga

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser launching proyek perubahan yang dinamai Manifestasi DPRD.

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain bersama Bupati Paser Fahmi Fadli saat launching proyek perubahan Manifestasi DPRD, beberapa waktu lalu. Kehadiran Manifestasi DPRD atau pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, juga diharapkan memberikan dampak positif untuk lembaga. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser launching proyek perubahan yang dinamai Manifestasi DPRD.

Proyek manifestasi tersebut merupakan pedoman fasilitasi tugas fungsi dari DPRD Paser, yang digagas oleh Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain.

Proyek tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menggambarkan seluruh bentuk Fasilitasi 3 Fungsi DPRD Paser.

"Dari proyek itu, tergambarkan dengan jelas bentuk fasilitasinya, waktu fasilitasi dan tahapan fasilitasi," terang Zulkarnain, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: DPRD Paser Minta Bankaltimtara Pro Aktif Dekat ke Warga dan Pelaku UMKM

Hadirnya Manifestasi DPRD, diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap upaya menjaga kepatuhan terhadap tahapan proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

"Baik dari aspek kepatuhan terhadap batasan waktu, maupun kepatuhan terhadap aspek lainnya," tambahnya.

Sinergisitas Pemkab dan DPRD

Lebih lanjut, disampaikan, pedoman fasilitasi tugas fungsi DPRD merupakan wujud nyata dari upaya sinergitas antara lembaga Pemda dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

20231129_DPRD Paser di Kalimantan Timur
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain bersama Bupati Paser Fahmi Fadli saat launching proyek perubahan Manifestasi DPRD, beberapa waktu lalu. Kehadiran Manifestasi DPRD atau pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, juga diharapkan memberikan dampak positif untuk lembaga.

Zulkarnain menambahkan, produk akhir dari Manifestasi DPRD ialah tersusunnya matrik kerja DPRD selama kurun waktu 1 tahun.

"Penyusunannya juga sudah berdasarkan batasan waktu, sebagaimana yang telah diatur dalam beberapa regulasi," ungkapnya.

Baca juga: Setujui Raperda Penyertaan Modal ke Bankaltimtara, DPRD Paser Minta Pengawasan Ketat

Kehadiran Manifestasi DPRD atau pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, juga diharapkan memberikan dampak positif untuk lembaga.

"Baik dari peningkatan kinerja lembaga DPRD maupun pemerintah daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Paser," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved