Pilpres 2024

Desain Surat Suara Pilpres 2024 AMIN Pose Pilgub, Prabowo-Gibran Tak Berpeci, Ganjar-Mahfud Monokrom

Simak desain surat suara pilpres 2024, AMIN pose Pilgub DKI, Prabowo-Gibran tak berpeci, Ganjar-Mahfud monokrom

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto dengan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Simak desain surat suara Pilpres 2024, AMIN pose Pilgub DKI, Prabowo-Gibran tak berpeci, Ganjar-Mahfud monokrom 

Sementara Anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan pihaknya mempertimbangkan beban pihak keamanan jika debat capres cawapres di luar Kota Jakarta.

“Kalau di luar, kan juga urusannya pihak keamanan, ini kan bebannya akan pihak keamanan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu.

Baca juga: Buka-Bukaan ke Kader PKB Cak Imin Bersyukur Anies Baswedan Pernah Dipecat Jokowi, Jadi Efek Berantai

Mellaz menyebut, pihak KPU juga tidak bermaksud untuk menjadikan proses debat ini hanya terpusat di satu tempat saja.

Meski begitu, jika debat dilakukan di luar Kota Jakarta maka banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan.

“Segala macam dipindah di satu daerah bukan di Jakarta itu juga kan tidak mudah,” jelasnya.

Durasi dan Segmen Debat

Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.

Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.

Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Terkini Adian Napitupulu, Sempat Dirawat di Singapura, Andre Rosiade Kirim Doa

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.

Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Adapun tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved