Berita Samarinda Terkini

Kolaborasi Pemusnahan Barang Bukti Miras di Samarinda

Telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang dilangsungkan di Lapangan Parkir, Balai Kota Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Pemusnahan barang bukti yang dilangsungkan di Lapangan Parkir, Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (30/11/2023). Kepala Kejari Kota Samarinda, Firmansyah Subhan bahwa kegiatan pemusnahan yang kali ini dilakukan memanglah kegiatan kolaborasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang dilangsungkan di Lapangan Parkir, Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (30/11/2023).

Kegiatan tersebut, merupakan hasil upaya penegakan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Kota Samarinda.

Barang dimusnahkan hasil penertiban Satpol PP sebanyak 1.405 minuman beralkohol yang miliki kadar alkohol antara 4,7 persen sampai 50 persen dan 17 botol alkohol 70 persen.

Sementara dari Kejari, ada 17 Senjata Tajam (Sajam), lalu 1 buah pistol mainan jenis FM dan 1 jenis pistol korek api jenis belfolfer, 1 pom mini, 1 pompa minyak.

Baca juga: Andi Harun Ingatkan Warga Samarinda, Minuman Keras jadi Salah Satu Penyebab Kejahatan

Serta 1 kain ayunan, 1 buah taplak, 1 buah lakban warna hitam, 1 lembar kain, 1 buah tas selempang, dan 1 buah blok kayu yang berasal dari 19 pekara tindakan pidana.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Walikota Samarinda, Andi Harun berhadir dan telah menyaksikan langsung, ia mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan.

"Kegiatan ini rutin. Apa yang kita lakukan hari ini kebetulan gabungan kegiatan di Kejaksaan dan Satpol PP untuk pemusnahan barang bukti," ucapnya.

Pemusanahan Mengacu pada KUHAP

Sementara itu diterangkan oleh Kepala Kejari Kota Samarinda, Firmansyah Subhan bahwa kegiatan pemusnahan yang kali ini dilakukan memanglah kegiatan kolaborasi.

Di mana, dalam pemusnahan ini ada tugasnya dan wewenang dari Satpol PP Samarinda lantaran ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras.

Kendati berkolaborasi, pemusnahan tetap mengacu Pasal 270 KUHAP yang menerangkan kalau eksekutor dari pemusnahan barang bukti sebuah tindak pidana melawan hukum itu adalah jaksa.

Walikota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai TribunKaltim.co, usai kegiatan pemusnahan barang bukti, di Lapangan Parkir, Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (30/11/2023). Dirinya menegaskan, masyarakat Kota Samarinda harus jaga kondusifitas selama Pemilu 2024 dan ingat minuman keras itu satu di antara faktor penyebab munculnya aksi kejahatan. Jaga keamanan dan kenyamanan kota selama Pemilu 2024. 
Walikota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai TribunKaltim.co, usai kegiatan pemusnahan barang bukti, di Lapangan Parkir, Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (30/11/2023). Dirinya menegaskan, masyarakat Kota Samarinda harus jaga kondusifitas selama Pemilu 2024 dan ingat minuman keras itu satu di antara faktor penyebab munculnya aksi kejahatan. Jaga keamanan dan kenyamanan kota selama Pemilu 2024.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

"Jadi barang bukti yang ada yang ada kita musnahkan sama-sama dengan ditambah barang bukti tindakpidana lainya di Kejari. Makanya kita kolaborasi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pihaknya di internal Kejari Samarinda sendiri dalam tiap bulannya pihaknya rutin dalam melakukan pemusnahan barang bukti.

"Terutamanya terkait dengan narkoba. Rutin tiap bulan kita lakukan," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved