Berita Kukar Terkini

Sah! UMK Kukar 2024 Ditetapkan, Naik 4,18 Persen Dibandingkan Tahun Ini

Sah! UMK Kutai Kartanegara 2024 ditetapkan, naik 4,18 persen dibandingkan tahun 2023 ini. 

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Plt. Kepala Disnaker Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Upah minimum kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 telah ditetapkan.

Penetapan UMKM tersebut diumumkan langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, Kamis (30/11/2023).

UMK Kukar 2024 ditetapkan naik 4,18 persen atau setara dengan Rp 141.993 ribu.

Kenaikan itu sesuai dengan kesepakatan hasil rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara pada Kamis, 22 November 2023.

Baca juga: Koba Fest 2023, Wabup Kukar Rendi Solihin Takjub, Eks Lapangan Terbang Kota Bangun Penuh Sesak

Plt. Kepala Disnaker Kutai Kartanegara, M Hatta mengatakan, pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Yakni, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Selambat-lambatnya pada akhir November sudah harus ditetapkan dan baru saja diumumkan oleh Pj Gubernur. Jadi UMK Kutai Kartanegara 2024 senilai Rp3.536.506,28," ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Penetapan upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam Permenaker 18/2022 dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2024 tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: 4 Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 di Kukar, Kampanye Telah Resmi Dimulai

Jika hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

"Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak semua memahami landasan yang kita pakai," kata Hatta.

"Formulanya yang sudah diaminkan oleh badan statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved