Pileg 2024

4 Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 di Kukar, Kampanye Telah Resmi Dimulai

Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, khususnya calon legislatif, memang sudah dimulai pada 28 November 2023

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara merilis ratusan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye atau algaka bagi peserta pemilu 2024. KPU Kukar berharap agar para peserta pemilu, baik itu Partai Politik, Perseorangan bisa melaksanakan kampanye secara damai di Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar merilis ratusan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye atau algaka bagi peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, khususnya calon legislatif, memang sudah dimulai pada 28 November 2023.

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo mengungkapakan, ada ratusan titik pemasangan Algaka yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan dari 20 Kecamatan yang ada di Kukar.

"Rata-rata di setiap desa ada 4 sampai 5 titik yang dibolehkan sebagai lokasi pemasangan algaka bagi peserta pemilu 2024," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Mulai Penyusunan DCS hingga DCT Pileg 2024

Namun demikian, saat pelaksanaan kampanye terbuka, KPU Kutai Kartanegara tetap mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.

Salah satunya, aturan pemasangan alat peraga kampanye atau algaka agar tidak mengganggu estetika tata kota.

Pemasangan algaka sekarang sudah terbuka, jadi tinggal pengaturannya aja titik mana yang dibolehkan.

"Kemarin barusan kita tetapkan, khususnya di Balikpapan," ungkap Purnomo.

Baca juga: KPU Kukar Siap Cetak Surat Suara Caleg di Pemilu 2024

Aturan larangan pemasangan algaka di tempat-tempat terlarang itu memiliki dasar hukum, yakni sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 15.

Beberapa lokasi terlarang pemasangan algaka di antaranya:

- Rumah ibadah;

- Fasilitas umum;

- Fasilitas milik pemerintah;

- dan tempat pendidikan.

"Tempat pribadi itu boleh, seperti halaman rumah itu. Asal pemilik rumah tidak keberatan,” terang Purnomo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved