Berita Berau Terkini

Tapal Batas Berau-Kutim Sudah Selesai, Asisten I Berau: Jangan Menggeser Batas

Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer, terbagi atas 4 Sub Segmen

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Asisten I Setkab Berau, Hendratno.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menilai persoalan batas daerah Berau dan Kutai Timur dianggap sudah selesai, jika merunut pada penetapan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim dan Bontang.

Hal itu disampaikan Asisten I Setkab Berau, Hendratno bahwa, berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Segmen Kabupaten Berau

Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer, terbagi atas 4 Sub Segmen.

"Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) Il Di Kalimantan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Reaksi DPRD Berau Atas Pencairan Bonus Atlet yang Baru Saja Dilakukan

Baca juga: Kabupaten Berau Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Diserahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Kemudian, kata dia berdasarkan Peta Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Kutai Tahun 1999 serta Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang.

"Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, Berau tidak pernah berubah dari awal berdirinya sampai sekarang, dalam hal perbatasan wilayah,"ujarnya.

Tetap menurut penjelasannya tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental, menjadi ketetapan baik di pihak propinsi dan pihak kementerian.

Penegasan batas daerah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

"Sebaiknya tidak dipersoalkan lagi. Karena dasarnya sudah jelas dan tegas, sehingga seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta, dan tidak menggeser batas," ucapnya.

Apalagi kata dia, peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat juga mengedepankan penegakan peraturan perundangan yang berlaku.

"Serta, senantiasa memberikan pemahaman kepada pihak yang berani mengklaim terhadap batas yang sah, konsisten, serta bertanggung jawab terhadap produk hukum yang telah diterbitkan," bebernya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali rapat di Pemprov Kaltim, dan beberapa kali kunjungan ke kementerian.

Bahkan belum lama ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau ke Kementrian Dalam Negeri, terkait membahas Batas Wilayah Kabupaten Berau dan Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami ingin, kebijakan pemerintah pusat teguh pada aturan. Kami juga pada 6 maret 2023 lalu, juga telah secara resmi melapor ke Pemprov terkait masalah batas ini. Kami berupaya untuk tidak memasukan hal intimidasi dalam ranah pembahasan batas," tuturnya.

Pihaknya menegaskan untuk masalah tapal batas Berau-Kutim, Pemkab Berau juga memiliki tim khusus yakni tim penegasan batas daerah (PBD) di OPD gabungan Tata Pemerintahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved