Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Rahel)
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakannya usai pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Saut Situmorang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Saut mengatakan, mendapat beberapa pertanyaan terkait penerapan prinsip-prinsip dalam lembaga antirasuah.

Baca juga: Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka? Begini Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

"Yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli)," ujar Saut usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia lantas menyebut bahwa KPK memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani, serta disiplin.

Dalam pemeriksaan hari ini, Saut mengaku ditanyakan soal kaitan perilaku Firli dengan prinsip-prinsip di KPK tersebut.

"Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) sepeti apa. Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar," kata Saut.

Selain itu, Saut juga ditanyakan kaitan perilaku Firli Bahuri dengan nilai-nilai yang ada di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, menurutnya, Dewas KPK memiliki sensor terkait integeritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, serta keadilan.

"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya," ujar Saut, seperti dilansir Kompas.com.

Diketahui, Polda Metro telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, hingga kini Firli Bahuri belum ditahan ataupun diperiksa sebagai tersangka.

Firli dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) besok.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menyebut Firli Bahuri bisa dihukum pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut dikatakan Saut Situmorang merujuk pada pasal yang menjerat Firli Bahuri yakni, Pasal 12 E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa, ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut kepada wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Adapun Saut Situmorang menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai apa saja persiapan yang dibawanya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ketua KPK Tuding Tersangka Dipaksakan

Saut lantas menjawab pertanyaan itu dengan santai.

Pernyataan yang disampaikannya lebih mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli.

Selanjutnya, Saut menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia menyebut sebenarnya surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.

“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat (1/12) besok, awalnya Saut enggan berkomentar.

Namun demikian, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.

“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan. Oke,” ucap Saut.

Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, Pernah Tugas di Balikpapan, Dulu Kritik Firli Bahuri

Adapun Firli Bahuri (FB) dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved